Saat memilih produk asuransi, sering kita temui istilah double claims atau klaim ganda. Sekilas terdengar menarik, karena seolah bisa mendapat dua kali lipat uang klaim dari dua asuransi berbeda. Tapi, sebenarnya tidak sesederhana itu.
Double claims asuransi adalah kondisi ketika pemegang polis mengajukan klaim atas satu kejadian atau kerugian ke dua perusahaan asuransi berbeda.
Praktik ini bisa sah (legal) atau justru dianggap penipuan (fraud), tergantung jenis polis dan cara klaimnya.
Rekomendasi
Double Claims yang Sah vs Tidak Sah
Double Claims Sah
Double claims yang sah biasanya berlaku dalam asuransi kesehatan, khususnya jika kamu memiliki lebih dari satu polis (misalnya dari kantor dan pribadi).
Prinsipnya, klaim kedua hanya bisa dilakukan jika ada biaya medis yang belum ditanggung penuh oleh asuransi pertama.
Contoh kasus:
- Kamu punya dua polis asuransi kesehatan:
- Asuransi kantor (asuransi grup).
- Asuransi pribadi.
- Biaya rawat inap: Rp10 juta.
- Asuransi kantor menanggung: Rp7 juta.
- Sisa biaya Rp3 juta, bisa diajukan klaim ke asuransi pribadi.
Karena total klaim tidak melebihi biaya sebenarnya (Rp10 juta), maka ini sah dan diizinkan.
Beberapa perusahaan asuransi bahkan sudah punya mekanisme khusus bernama Coordination of Benefit (CoB) untuk mempermudah proses klaim ganda seperti ini.
Double Claims Tidak Sah
Double claims yang tidak sah atau disebut juga fraud (penipuan asuransi) terjadi ketika pemegang polis mencoba mendapatkan dua kali ganti rugi penuh dari dua asuransi berbeda untuk satu kerugian yang sama.
Contoh kasus:
- Mobil rusak akibat kecelakaan dengan kerugian: Rp10 juta.
- Asuransi A sudah mengganti penuh Rp10 juta.
- Kamu tetap klaim ke Asuransi B dengan nominal sama (Rp10 juta), berharap dapat tambahan ganti rugi.
Tindakan ini dianggap penipuan karena tujuannya memperoleh keuntungan lebih besar dari nilai kerugian sebenarnya.
Selain ditolak, hal ini juga bisa berujung pada sanksi hukum dan blacklist dari perusahaan asuransi.
Manfaat Double Claims Asuransi Kesehatan

Jika dilakukan dengan benar, double claims pada asuransi kesehatan bisa sangat bermanfaat:
- Menutupi biaya medis tambahan yang tidak di-cover oleh asuransi utama.
- Bisa digunakan di rumah sakit non-rekanan asuransi utama, karena bisa diajukan ke asuransi tambahan dengan sistem reimburse.
- Fleksibilitas pembayaran: kamu bisa bayar dulu, lalu klaim ke asuransi kedua untuk penggantian sesuai kuitansi resmi.
Cara Klaim Double Claims Asuransi Kesehatan
Agar proses klaim lancar, ikuti langkah berikut:
- Gunakan asuransi utama lebih dulu. Misalnya, gunakan BPJS Kesehatan sebagai penanggung pertama.
- Minta rincian tagihan resmi. Ambil detail biaya yang ditanggung dan yang tidak ditanggung dari rumah sakit atau asuransi pertama.
- Lengkapi dokumen klaim.
- Resume medis dokter.
- Hasil laboratorium.
- Bukti pembayaran atau kuitansi asli yang sudah dilegalisir.
- Ajukan klaim ke asuransi kedua. Sertakan semua dokumen pendukung agar klaim diproses lebih cepat.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
- Rincian biaya dari asuransi utama.
- Fotokopi kuitansi keseluruhan pengobatan.
- Resume medis dari dokter.
- Hasil laboratorium (boleh salinan).
- Formulir klaim dari asuransi kedua.
Tips Agar Tidak Salah Paham dengan Double Claims
- Baca polis asuransi dengan teliti. Pahami ketentuan double claims sebelum membeli.
- Jangan berharap klaim ganda penuh. Klaim hanya sesuai biaya riil, bukan keuntungan tambahan.
- Selalu konsultasikan ke agen asuransi. Jika ragu, tanyakan mekanisme klaim yang berlaku.
- Hindari klaim fiktif. Selain merugikan perusahaan, bisa berdampak hukum bagi pemegang polis.
Double claims asuransi adalah fasilitas yang bisa membantu kamu melengkapi biaya medis yang tidak ditanggung asuransi utama. Namun, jangan salah kaprah: double claims bukan berarti dapat dua kali lipat uang klaim.
Selama dilakukan sesuai aturan, double claims bisa jadi fitur menguntungkan untuk menjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam biaya kesehatan yang tidak terduga.










